BEM Soloraya Sampaikan Aspirasi di Tugu Kartasura, Aksi Mengevaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Solo Raya — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Soloraya menggelar aksi unjuk rasa di Simpang Tiga Tugu Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa, 20 Oktober 2026. Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi serta menandai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Aksi unjuk rasa Aliansi BEM Soloraya di Simpang Tiga Tugu Kartasura,
Selasa (20/10/2026)
( Foto: Dok.Vissta )

Dalam aksi itu, mahasiswa menyuarakan sejumlah persoalan nasional yang dinilai belum tertangani secara tuntas. Isu tersebut mencakup ekonomi, kebebasan berpendapat, korupsi, hingga kerusakan lingkungan—sejalan dengan tuntutan yang juga diangkat oleh koalisi BEM di berbagai daerah.

Aksi BEM Soloraya menjadi bagian dari gelombang aksi mahasiswa yang digelar pada 20 Oktober 2026. Momentum tersebut dipilih karena bertepatan dengan dua tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran.

Para mahasiswa menilai dua tahun tersebut bukan hanya momentum evaluasi, melainkan kesempatan untuk menuntut kebijakan yang lebih konkret. Beberapa tuntutan yang muncul dalam aksi serupa di tingkat nasional meliputi penanganan karhutla dan banjir, perbaikan tata kelola ekonomi, penghentian pembatasan kebebasan berpendapat, pemberantasan korupsi, serta penurunan biaya pendidikan, kesehatan, dan layanan public.

Aksi di Tugu Kartasura sempat memanas setelah terjadi ketegangan antara massa dan aparat kepolisian. Ketegangan tersebut dipicu oleh aksi pembakaran ban yang dilakukan sebagian massa.

Dari informasi yang beredar, aparat kemudian melakukan upaya pemadaman terhadap api tersebut. Peristiwa ini menegaskan pentingnya komunikasi dan pengendalian situasi agar aksi yang bertujuan menyampaikan aspirasi tidak berubah menjadi konflik fisik.

Ketegangan antara massa aksi dan aparat pengamanan
( Foto: Dok.Vissta )

Meski sempat tegang, aksi akhirnya dibubarkan secara tertib sekitar pukul 18.00 WIB.

Peristiwa ini juga menjadi bahan refleksi bagi mahasiswa Ilmu Komunikasi, khususnya dalam hal jurnalistik dan verifikasi informasi. Dalam situasi demo yang cepat berubah, informasi dari media sosial dapat menyebar lebih dulu daripada fakta yang lengkap.

Karena itu, pemberitaan sebaiknya membedakan antara fakta yang terverifikasi, kesaksian saksi, dan dugaan atau opini. Penggunaan kata seperti “diduga”, “menurut keterangan”, atau “berdasarkan dokumentasi” membantu menjaga akurasi sekaligus menghormati prinsip praduga tak bersalah.

Aksi BEM Soloraya menunjukkan bahwa mahasiswa tetap menjadikan ruang publik sebagai sarana menyampaikan aspirasi. Namun, cara penyampaian aspirasi dan respons aparat sama-sama perlu dijaga agar dialog tetap menjadi jalan utama dalam menyelesaikan persoalan publik.

Penulis: Fidiya Zalfa Athena & Nur Aisiyah
Foto: Tiara Shofi Indriani & Maya Yunanta